Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN berdasarkan pada protokol kepresidenan.
(2) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
