Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
