Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda