Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda