Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
