Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
b. pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
f. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
