Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Psal 30 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.
Koreksi Anda
