Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan.
Koreksi Anda
