Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi penurunan emisi gas rumah kaca yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan Pengelola REDD+) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
