Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
