Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
