Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
