Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. (3) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (4) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda