Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Teks Saat Ini
Pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa INDONESIA dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut.
BAB III ...
Koreksi Anda
