Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh : a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya. Pasal 10 ...
Koreksi Anda