Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(2) Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).
Koreksi Anda
