Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
