Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterimakan dalam bentuk uang sebagai tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan ... (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Pengganti Pensiun; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Kesehatan.
Koreksi Anda