Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Koreksi Anda
