Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal14...
Koreksi Anda
