Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
