Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN; c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda