Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 ...
Pasal 1 1 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
