Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 ... Pasal 1 1 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda