Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; b. penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda