Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
b. penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
