Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
