Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
c. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Koreksi Anda
