Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
