Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan b. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan PRESIDEN; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda