Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; d.pemantauan... PR.ESIDEN d. pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda