Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda