Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi : a. perllmusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan; b. pemberian bimbingan teknis di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan; c. pelaksanaan. c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda