Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
