Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi;
c.Direktorat...
c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
d. InspektoratJenderal;
e. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi Hukum; dan
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
