Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 157 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
e. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
