Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi, dan transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Koreksi Anda
