Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. peranmusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 18. . .
Koreksi Anda