Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat... (2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda