Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
