Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
