Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; d. InspektoratJenderal; e. Staf e. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; dan f. Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Koreksi Anda