Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
d. InspektoratJenderal;
e. Staf
e. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; dan
f. Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Koreksi Anda
