Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
d. pemantallan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
e. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
