Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; d. pemantallan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; e. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda