Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Koreksi Anda
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran