Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Badan strategi Kebijakan Hukum terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagiao y".rg menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Koreksi Anda
