Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
b. pelaksanaan.
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
