Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
b. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
d. pelaksanaan administrasi badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
