Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan peranmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda
