Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan peranmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda