Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pemberian...
c. pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
