Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
