Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, ' serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di 'daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
