Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. InspektoratJenderal;
f. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
