Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; e. InspektoratJenderal; f. Badan Pembinaan Hukum Nasional; g. Badan Strategi Kebijakan Hukum; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda