Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Koreksi Anda