Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 153 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
