Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 153 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
