Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 153 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
